Dengan Izin Allah dan Restu Mama Papa


Pada usian remaja memasuki usia kepala dua, pertanyaan “kapan menikah”adalah hal yang sangat lumrah. Apalagi melihat tetangga-tetangga dan anak-anak yang beada dibawah umur kita sudah menikah. Orang zaman dahulu percaya harus segera menikahkan anak mereka terlebih perempuan. Alasannya, hanya karna jika semakin tua dan bertambah umur merka takut anak perempuan tersebut tidak laku. Pandangan tersebut masih tetap menjadi turun temurun pada sebagian kalangan masyarakat. Bahkan, masih ada yang mempercayai jika wanita tidak perlu mementingkan pendidikan dan karir. Sedih sekali bukan? Meskipun dalam Islam pernikahn sangat penting hingga disebut sebagai mitsaqan ghalizha dalam AlQuran, yang berarti perjanjian yang amat kukuh atau kuat, bukan berarti harus mengesampingkan pendidikan. Jika hanya disuruh menikah tanpa memedulikan tentang pendidikan, apakah peran seorang wanita hanya menjadi mesin penghasil anak? 

Tujuan menikah dalam islam memiliki arti yang dalam, Selain menciptakan generasi yang sholeh/sholehah, Allah menyampaikan berbagai berkah di balik pernikahan. Meski aktivitas bersama pasangan halal itu dianggap sederhana, namun bernilai pahala dan sedekah. Untuk itu penting bagi muslimah untuk mengemban pendidikan yang tentu saja untuk membimbing putra dan putrinya ke jalan yang benar menurut Islam. Karena pendidikan awal dimulai dari orang tua. 

Menikah bukan tentang usia, tapi tentang kesiapan jiwa dan mental untuk menghadapi jalan kedepannya. Tentu bukan hal manis saja yang akan dating, hal yang pahit juga akan menghampiri seiring waktu berjalan. Sikap dewasa dalam menangani masalah tersebut adalah kunci pokok dalam mempertahankan pernikahan. Adapn tujan dalam menikah yang bisa diambil pada kesempayan kali ini adalah

Melaksanakn Sunnah Rosul

"Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari kiamat)." (HR. Ibnu Majah no. 1846, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 2383).

Menguatkan Ibadah Dan Menjadi Benteng Akhlak

"Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menentramkan pandangan dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya." (HR. Bukhari No. 4779).

Menyempurnakan Agama

"Barangsiapa menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh ibadahnya (agamanya). Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah SWT dalam memelihara yang sebagian sisanya." (HR. Thabrani dan Hakim).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rasa malunya seorang wanita adalah mahkota

Bahaya Tidur pakai Kipas

Siapa Kamu? Wanitakah atau Perempuan?