Status Air?
Dalam kehidupan sehari-hari tentunya diperlukan pedoman untuk beribadah, salah satunya mengenai fiqih. Problematika dalam fiqih tidak ada habisnya, pertanyaan dan jawaban baru selalu muncul dalam kehidupan. Bersuci merupakan syarat dari ibadah. Dalam bersuci, status air yang dapat digunakan untuk bersuci dibagi menjadi 4 bagian( dalam kitab fath al qorib):
1. Air bersih dapat mensucikan perkara lain dan tidak makruh menggunakannya disebut dengan air mutlak. Misal air sungai
2. Air yang suci dan dapat mensucikan tapi makruh digunakan di badan air yaitu musyammas atau air yang dipanaskan dalam wadah logam kecuali emas dan perak.
3. Air suci Tapi tidak bisa mensucikan yaitu Air yang telah digunakan atau musta'mal dan air yang tercampur atau mukholathohmukholathoh disebut air thohir ghoiru muthohir.
4. Air yang kemasukan najis disebut Air mutanajis.
Lalu bagaimana jika menggunakan air yang dipanaskan menggunakan api? Bersuci menggunakan air yang dipanaakanndengan api hukumnya tidak makruh seagi air yang digunakan tidak terlalu panas. Tidak diperkenankan pula bersuci menggunakan air yang terlalu dingin. Alasan ini mempunyai 2 pendapat, ada yang mengatakan karna jika terlalu panas atau dingin akan mempengaruhi sempurnanya wudlu, lalu pendapatnlain mengatakan apabila menggunakan air air yang terlalu panas atau dingin dapat membahayakan tubuh. Lalu alasan tidak boleh menggunakan air yang dipanaskan melalui sinar matahari yang bersifat korosif berbahaya karena dapat memunculkan zat racun yang terkandung dalam zat besi. Jika air yang terdapat dalam besi tersebut dingin atau menjadi dingin (apabila tadinya terpapar sinar matahari dan panas) maka iar tersebut dapat digunakan kembali.
Komentar
Posting Komentar