Bagaimana hukum tidak menggunakan hijab?

 


Hukum menggunakan hijab masih sering diperdebatkan di kalangan masyarakat. Tidak sedikit pula yang meyakini jika hijab adalah tradisi di arab yang menjadikan sebagian pihak mengklaim tentang hukum menggunakan hijab. 

Jika diartikan secara bahasa, hijab artinya adalah penutup. Sedangkan jika menurut istilah hijab adalah pakaian perempuan yang menutupi hal yang dituntut untuk ditutupi atau menghalangi halal yang ingin digapai (menurut Abul Baqo' al Hanafi). Jika disimpulkan hijab bukan hanya sekedar menutupi rambut saja melainkan seluruh tubuh termasuk lekukan tubuh dan perhiasan dari ujung kepala hingga ujung kaki. 

Dalam Al-Qur'an perintag menggunakan hijab tertera pada surat al Ahzab ayat 59 " Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu anak perempuanmu istri-istri orang mukmin. 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka'".

Ayat tersebut mengandung unsur perintah yang bararti mengharuskan seorang muslimah wajib menggunakan hijab. Oleh karna itu sebagian besar ulama setuju jika menggunakan hijab hukumnya wajib. 

Namun, ulama besar Indonesia Quraish Shihab berpendapat di dalam bukunya yang berjudul "Jilbab pakaian wanita muslimah; pandangan ulama masa lalu dan cendikiawan kontemporer" Menyatakan bahwa hijab tidak wajib digunakan oleh muslimah akan tetapi beliau hanya membeberkan soal ragam pendapat terhadap persoalan hijab dan tidak menetapkan pada suatu pilihan tertentu. Dalam istilah Imam Al-Ghazali dalam kitab Minhaj Al-'Abidin, sikap demikian dinamakan dengan tawaqquf, yaitu sikap berdiam diri sebelum menemukan dalil yang 'paling' jernih di antara dalil-dalil yang beragam. Sikap ini menurut Al-Ghazali adalah sikap tidak tergesa-gesa di dalam menentukan sesuatu, tidak sembrono. Lawan sikap tawaqquf adalah ta'asuf atau sembrono dan tergesa-gesa.

Sementara itu di dalam Tafsir Al-Mishbah, Quraish Shihab yang mengutip pendapat Ibn 'Athiyah mengatakan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan, namun tentunya yang dikecualikan tersebut dapat berkembang sesuai kebutuhan yang mendesak. Pandangan beliau terhadap persoalan ini tidak ekslusif, sehingga diperlukan harmonisasi antara pemahaman teks agama dengan konteks agama. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rasa malunya seorang wanita adalah mahkota

Bahaya Tidur pakai Kipas

Siapa Kamu? Wanitakah atau Perempuan?